Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Indeks Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a ditentukan melalui: a. pendekatan praktis; dan/atau b. pendekatan analitik atau numerik.
Your Correction