Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Penetapan Batas Sempadan Pantai oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan penghitungan Batas Sempadan Pantai.
Your Correction
