Correct Article 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Current Text
Penetapan Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan menjaga:
a. kelestarian fungsi Ekosistem dan segenap sumber daya di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. kehidupan Masyarakat di Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil dari Ancaman bencana alam;
c. alokasi ruang untuk akses publik melewati Pantai; dan
d. alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
Your Correction
