Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu kota jakarta.
Your Correction