Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN arahan Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Your Correction