Correct Article 120A
PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
(1) Dalam Zona P dapat dikembangkan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan guna mendukung pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan prasarana:
jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Sarbagita guna mendukung
pengembangan dan fungsi Zona P yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembangan sistem jaringan prasarana ayat
(2) dikoordinasikan oleh Menteri.
7. Ketentuan Pasal 122 ayat (2) diubah sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
