Correct Article 55
PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Current Text
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dengan tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi meliputi:
a. kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan, maupun di perairan; dan
b. kawasan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Taman hutan raya meliputi kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
b. Taman wisata alam meliputi kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
(3) Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan di:
a. Taman Hutan Raya Ngurah Rai, yang berada di sebagian wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sebagian wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
b. Taman Wisata Alam Sangeh, dengan luas 13 (tiga belas) hektar, yang berada di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
(4) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kawasan yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan; dan
b. terdiri atas zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan/atau zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan.
(5) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. kawasan konservasi pulau kecil meliputi sebagian Pulau Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Pulau Pudut, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
b. kawasan konservasi perairan di perairan Kawasan Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagian perairan Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, perairan Kawasan Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan perairan Kawasan Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
c. kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir berupa kawasan hutan pantai berhutan bakau atau mangrove dan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagian di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan sebagian di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
d. kawasan konservasi dan perlindungan ekosistem pesisir berupa kawasan perlindungan terumbu karang, di kawasan pesisir Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagian Pulau Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Tuban dan Kuta di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
e. kawasan konservasi maritim, berupa permukiman nelayan, di Kawasan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
f. kawasan Jimbaran dan kawasan Kedonganan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
g. kawasan konservasi pada kawasan pesisir yang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial-budaya dan agama di seluruh pantai tempat penyelenggaraan upacara keagamaan (melasti) dan kawasan laut di sekitarnya.
(6) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya bangsa, dan kepentingan ilmu pengetahuan antara lain berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen.
(7) Zona L3 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan secara menyebar di Kawasan Perkotaan Sarbagita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
