Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Your Correction