Correct Article 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
