Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 51 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction