Correct Article 4
PERPRES Nomor 51 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Current Text
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana di-maksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebu-tuhan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
