Correct Article 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Current Text
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
