Correct Article 5
PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sal
inan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso um,
Dr. M. Iman Santoso
Your Correction
