Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 ...
Your Correction