Correct Article 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT
Current Text
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
c. perubahan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN, termasuk hibah luar negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
