Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran; 2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan; b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan c. perubahan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN, termasuk hibah luar negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction