Article 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Third Package of Commitments on Financial
Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketiga Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.