Correct Article 7
PERPRES Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
