Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 51 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan.
Your Correction