Correct Article 7
PERPRES Nomor 51 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
