Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 51 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction