Article 1
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPD RI adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPD RI.
(2) Sekretariat Jenderal DPD RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal DPD RI dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.