Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran Institut Seni Budaya INDONESIA Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. l2l Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction