Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor l2L Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 3471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor l2l Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor L791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction