Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasal Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekSekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yahg berdasarkan keputusan'pejabat yang berwenang diangkat da-lam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pege.wai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yarig memenuhi syarat tertentu,. diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tbtap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
4. Pegawai . . .
EITEFTTiI,N REPUE|JK INDONESIA
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.