Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction