Article I
Ketentuan ayat (2) Pasal 11A Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 66) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: