Correct Article 10
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Current Text
Biaya pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
