Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (3) Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi Nasional-PK dilaporkan kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Your Correction