Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
STRANAS-PK terdiri atas penguatan 3 (tiga) pilar, yaitu: a. peningkatan peran pemerintah; b. peningkatan keberdayaan konsumen; dan c. peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Your Correction