Correct Article 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Current Text
STRANAS-PK berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing; dan
b. pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.
Your Correction
