Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MENETAPKAN Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-PK. (2) STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode 5 (lima) tahun. (3) STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. (4) STRANAS-PK terdiri dari antara lain: a. Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019; b. Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi Masyarakat; c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; d. Strategi dan Prioritas Nasional; dan e. Sasaran dan Target. (5) STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction