Correct Article 12
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
Your Correction
