Correct Article 11
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
