Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Pemerintah pada peringatan: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; dan b. hari pariwisata nasional. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara (event) dan pameran pariwisata.
Your Correction