Correct Article 10
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Pemerintah pada peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
b. hari pariwisata nasional.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara (event) dan pameran pariwisata.
Your Correction
