Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction