Correct Article 8
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. bagi perseorangan terdiri atas:
1. menggali, menemukan, memajukan, atau membantu pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa, pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi dalam sektor Kepariwisataan;
2. berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan kendala atau masalah yang menghambat perkembangan sektor pariwisata; dan/atau
3. aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat membangun citra Kepariwisataan yang membidik masyarakat dan memberikan penilaian serta saran bagi pengembangan Kepariwisataan.
b. bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan badan usaha terdiri atas:
1. berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta menyukseskan program Kepariwisataan;
2. berperan aktif dalam mendukung dan membantu pengembangan usaha pariwisata; dan/atau
3. menumbuhkembangkan dampak ganda dalam kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata.
Your Correction
