Correct Article 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. bagi perseorangan, warga negara INDONESIA, harus memenuhi:
1. berjasa besar pada bangsa dan negara dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. berkelakuan baik; dan
4. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
b. bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:
1. berjasa besar pada bangsa dan negara INDONESIA dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;
2. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
c. bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha harus memenuhi:
1. melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA; dan
2. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
Your Correction
