Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bagi perseorangan, warga negara INDONESIA, harus memenuhi: 1. berjasa besar pada bangsa dan negara dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan; 2. memiliki integritas moral dan keteladanan; 3. berkelakuan baik; dan 4. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. b. bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi: 1. berjasa besar pada bangsa dan negara INDONESIA dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan; 2. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang. c. bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha harus memenuhi: 1. melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA; dan 2. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.
Your Correction