Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk: a. piagam; b. uang; atau c. penghargaan lain yang bermanfaat. (2) Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau jasa yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction