Correct Article 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. lembaga lain yang terpercaya.
(2) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penghargaan Kepariwisataan yang diberikan oleh lembaga lain yang terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
