Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction