Correct Article 49
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK meneruskan Hasil Pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Republik INDONESIA dan tembusannya disampaikan kepada penyidik lain sesuai
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penyidik lain sesuai kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.
(3) Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.
Your Correction
