Correct Article 48
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK meneruskan Hasil Analisis yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain kepada penyidik baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan penyidik.
(2) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada penyidik sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum.
(3) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan langsung kepada penyidik tindak pidana asal dalam hal penyidik tindak pidana asal sedang menangani atau memproses tindak pidana asal tersebut.
(5) Dalam melaksanakan tindak lanjut Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik melakukan koordinasi dengan PPATK.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pertemuan antara Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan penyidik lain sesuai kewenangannya dengan PPATK.
Your Correction
