Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPATK dapat meminta instansi yang berwenang secara aktif melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di lingkungan masing-masing instansi dan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction