Correct Article 47
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
PPATK dapat meminta instansi yang berwenang secara aktif melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang di lingkungan masing-masing instansi dan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id
administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
