Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan oleh penyidik tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menunjukkan adanya keterlibatan yurisdiksi lain yang bersifat lintas batas negara, penyelenggara negara, atau penegak hukum, merugikan keuangan atau perekonomian negara, pembuktiannya sulit, dan/atau meresahkan masyarakat, PPATK dapat merekomendasikan kepada penyidik tindak pidana asal untuk membentuk tim gabungan. (2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat pada PPATK, penuntut umum, dan/atau pihak lain yang terkait.
Your Correction