Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga atas penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan berdasarkan permintaan PPATK, keberatan diajukan kepada PPATK. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan: a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Transaksi yang dihentikan sementara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan tentang sumber dana dan latar belakang Transaksi. (3) PPATK melakukan penanganan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan pencabutan tindakan penghentian sementara seluruh atau sebagian Transaksi; atau b. menolak keberatan dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. (4) Dalam hal PPATK menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Your Correction