Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Your Correction