Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan penundaan Transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG. (2) Pemastian pelaksanaan penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Your Correction