Correct Article 38
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK dapat meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang melalui:
a. permintaan keterangan secara langsung; dan/atau
b. permintaan keterangan secara tidak langsung.
(2) Permintaan keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor;
b. meminta kehadiran Pihak Pelapor dan pihak lain; dan/atau
c. menggunakan sarana komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permintaan keterangan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan bantuan Lembaga Pengawas dan Pengatur atau pihak terkait.
Your Correction
