Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPATK dapat meneruskan informasi dan/atau Hasil Analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan e. financial intelligence unit negara lain. (3) Penerusan informasi dan/atau Hasil Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, baik atas dasar inisiatif sendiri maupun permintaan. (4) Penerusan informasi dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pihak penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh PPATK dan menggunakan informasi tersebut sesuai dengan tujuan permintaan.
Your Correction