Correct Article 35
PERPRES Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK dapat meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari mitra kerja di luar negeri.
(2) Mitra kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. financial intellligence unit negara lain; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
(3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Dokumen dan keterangan yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Pihak Pelapor; dan/atau
b. informasi tambahan dalam hal Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut.
(4) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Pihak Pelapor.
(5) PPATK dapat meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara elektronis maupun non elektronis.
Your Correction
